Sebanyak 20 kabupaten dan kota di Indonesia mendapat transfer dana bagi hasil sumber daya alam dari pemerintah sentra dalam jumlah sangat besar. Bahkan, sangat jauh berbeda dibandingkan dengan puluhan kabupaten lainnya.
Beberapa kabupatan malah mendapat dana bagi hasil triliunan rupiah dari tahun ke tahun. Sebut saja contohnya Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang mendapat kepingan dana Bagi Hasil Rp2,5 triliun pada 2009 atau Kabupaten Bengkalis di Riau yang mendapat jatah Rp1,5 triliun.
Ini tak sebanding dengan rata-rata kabupaten paling miskin sumber daya alam, kebanyakan di Jawa yang cuma memperoleh ratusan juta rupiah per tahun. Contohnya, menyerupai Kabupatan Gunung Kidul, Sleman dan Kulon Progo di propinsi Jogjakarta yang masing-masing cuma mendapat jatah dana bagi hasil sumber alam, Rp 144-146 jutaan per tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009 yang dirilis baru-baru ini, sedikitnya ada 20 kabupaten dan kota yang mendapat dana bagi hasil di atas Rp400 miliar per tahun atau 2.700 kali dibandingkan dengan jatah dari Kabupaten Gunung Kidul.
Kabupaten kaya raya tersebut sebagian besar berlokasi di Kalimantan Timur, sebagian lagi tersebar di Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau dan Papua. Kalimantan Timur menjadi sentra lokasi pertambangan kerikil bara, sedangkan Riau dan Kepulauan Riau menjadi tempat pertambangan minyak dan gas.
Dari Papua ada kabupaten Mimika yang mendapat jatah Dana Bagi Hasil Rp440 miliar pada 2009. Wilayah di pegunungan Papua ini mendapat dana bagi hasil tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Papua karena menjadi tempat pertambangan emas dan tembaga oleh PT Freeport Indonesia.
Berikut ini yaitu daftar 20 kabupaten yang mendapat dana bagi hasil sumber daya alam terbesar di Indonesia.
1. Kab Kutai Kartanegara (Kaltim) Rp2.566,55 miliar
2. Kab Bengkalis (Riau) Rp1.519,73 miliar
3. Kab Kutai Timur (Kaltim) Rp1.059,72 miliar
4. Kab Siak (Riau) Rp993,20 miliar
5. Kab Rokan Hilir (Riau) Rp911,07 miliar
6. Kab Musi Banyuasin (Sumsel) Rp858,45 miliar
7. Kab Kutai Barat (Kaltim) Rp670,60 miliar
8. Kab Kampar (Kaltim) Rp679,32 miliar
9. Kab Pasir (Kaltim) Rp593,64 miliar
10. Kab Berau (Kaltim) Rp553,26 miliar
11. Kab Bulungan (Kaltim) Rp482,82 miliar
12. Kota Samarinda (Kaltim) Rp480,19 miliar
13. Kab Nunukan (Kaltim) Rp478,34 miliar
14. Kab Panajam Pasir Utara (Kaltim) Rp477,03 miliar
15. Kota Bontang (Kaltim) Rp476,83 miliar
16. Kab Malinau (Kaltim) Rp462,34 miliar
17. Kota Tarakan (Kaltim) Rp454,55 miliar
18. Kota Balikpapan (Kaltim) Rp441,60 miliar
19. Kab Natuna (Kep Riau) Rp440,24 miliar
20. Kab Mimika (Papua) Rp424,33 miliar
Pemerintah memperoleh penerimaan sumber daya alam pada tahun kemudian sebesar Rp138,96 triliun. Itu setara dengan 61 persen dari total Rp227,06 triliun penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan itu berasal dari pendapatan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan dan pertambangan panas bumi. Penerimaan terbesar berasal dari minyak bumi yang mencapai Rp90 triliun.
Dari total penerimaan sumber daya alam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah membagikan ke kawasan dalam bentuk bagi hasil sumber daya alam yang menjadi kepingan Pemda. Total yang dibagikan Rp36,86 triliun. Bagi hasil terbanyak berupa minyak bumi Rp14,6 triliun, gas bumi Rp11,5 triliun dan pertambangan umum Rp 7,2 triliun.
Penerimaan sumber daya alam 2009 bahu-membahu menurun jauh atau Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Itu disebabkan penurunan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dari US$101 per barel pada 2008 menjadi US$58 per barel pada 2009.
Beberapa kabupatan malah mendapat dana bagi hasil triliunan rupiah dari tahun ke tahun. Sebut saja contohnya Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang mendapat kepingan dana Bagi Hasil Rp2,5 triliun pada 2009 atau Kabupaten Bengkalis di Riau yang mendapat jatah Rp1,5 triliun.
Ini tak sebanding dengan rata-rata kabupaten paling miskin sumber daya alam, kebanyakan di Jawa yang cuma memperoleh ratusan juta rupiah per tahun. Contohnya, menyerupai Kabupatan Gunung Kidul, Sleman dan Kulon Progo di propinsi Jogjakarta yang masing-masing cuma mendapat jatah dana bagi hasil sumber alam, Rp 144-146 jutaan per tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2009 yang dirilis baru-baru ini, sedikitnya ada 20 kabupaten dan kota yang mendapat dana bagi hasil di atas Rp400 miliar per tahun atau 2.700 kali dibandingkan dengan jatah dari Kabupaten Gunung Kidul.
Kabupaten kaya raya tersebut sebagian besar berlokasi di Kalimantan Timur, sebagian lagi tersebar di Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Riau dan Papua. Kalimantan Timur menjadi sentra lokasi pertambangan kerikil bara, sedangkan Riau dan Kepulauan Riau menjadi tempat pertambangan minyak dan gas.
Dari Papua ada kabupaten Mimika yang mendapat jatah Dana Bagi Hasil Rp440 miliar pada 2009. Wilayah di pegunungan Papua ini mendapat dana bagi hasil tertinggi dibandingkan kabupaten lain di Papua karena menjadi tempat pertambangan emas dan tembaga oleh PT Freeport Indonesia.
Berikut ini yaitu daftar 20 kabupaten yang mendapat dana bagi hasil sumber daya alam terbesar di Indonesia.
1. Kab Kutai Kartanegara (Kaltim) Rp2.566,55 miliar
2. Kab Bengkalis (Riau) Rp1.519,73 miliar
3. Kab Kutai Timur (Kaltim) Rp1.059,72 miliar
4. Kab Siak (Riau) Rp993,20 miliar
5. Kab Rokan Hilir (Riau) Rp911,07 miliar
6. Kab Musi Banyuasin (Sumsel) Rp858,45 miliar
7. Kab Kutai Barat (Kaltim) Rp670,60 miliar
8. Kab Kampar (Kaltim) Rp679,32 miliar
9. Kab Pasir (Kaltim) Rp593,64 miliar
10. Kab Berau (Kaltim) Rp553,26 miliar
11. Kab Bulungan (Kaltim) Rp482,82 miliar
12. Kota Samarinda (Kaltim) Rp480,19 miliar
13. Kab Nunukan (Kaltim) Rp478,34 miliar
14. Kab Panajam Pasir Utara (Kaltim) Rp477,03 miliar
15. Kota Bontang (Kaltim) Rp476,83 miliar
16. Kab Malinau (Kaltim) Rp462,34 miliar
17. Kota Tarakan (Kaltim) Rp454,55 miliar
18. Kota Balikpapan (Kaltim) Rp441,60 miliar
19. Kab Natuna (Kep Riau) Rp440,24 miliar
20. Kab Mimika (Papua) Rp424,33 miliar
Pemerintah memperoleh penerimaan sumber daya alam pada tahun kemudian sebesar Rp138,96 triliun. Itu setara dengan 61 persen dari total Rp227,06 triliun penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan itu berasal dari pendapatan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, perikanan dan pertambangan panas bumi. Penerimaan terbesar berasal dari minyak bumi yang mencapai Rp90 triliun.
Dari total penerimaan sumber daya alam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah membagikan ke kawasan dalam bentuk bagi hasil sumber daya alam yang menjadi kepingan Pemda. Total yang dibagikan Rp36,86 triliun. Bagi hasil terbanyak berupa minyak bumi Rp14,6 triliun, gas bumi Rp11,5 triliun dan pertambangan umum Rp 7,2 triliun.
Penerimaan sumber daya alam 2009 bahu-membahu menurun jauh atau Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Itu disebabkan penurunan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dari US$101 per barel pada 2008 menjadi US$58 per barel pada 2009.
0 komentar:
Posting Komentar