Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika yakni pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang administrator adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain forum tersebut masih ada forum yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara menyerupai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan forum baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi hikmah dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut yakni nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, kiprah dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai forum tertinggi negara. Namun, setelah Undang-Undang Dasar 1945 istilah forum tertinggi negara tidak ada yang ada hanya forum negara. Dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk forum negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 MPR amandemen mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
- mengubah dan memutuskan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan forum perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Anggota dewan perwakilan rakyat berasal dari anggota partai politik penerima pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan dewan perwakilan rakyat diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat yakni lima tahun dan berakhir pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi sebagai forum pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi sebagai forum yang berhak untuk memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya dewan perwakilan rakyat sebagai forum yang melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai forum negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat yakni hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai bencana yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan forum negara gres yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang berkedudukan sebagai forum negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD yakni lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melaksanakan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, relasi sentra dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan sentra dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden yakni forum negara yang memegang kekuasaan administrator yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya sanggup dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan kesepakatan dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan aktivitas yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden dilarang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta yakni perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul yakni forum yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara lain
- memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara absurd yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
- memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar
- berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi yakni pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi yakni pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
- memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan penghapusan adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya menyerupai ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Agung yakni pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia sanggup dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata perjuangan negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial yakni forum negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan forum negara lainnya. Untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, kiprah BPK yakni menyidik pengelolaan keuangan negara.
Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
0 komentar:
Posting Komentar