1. Pengertian Negara
Negara yakni suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia yakni sebuah negara yang daerahnya terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
2. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau kiprah negara yakni untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah terperinci tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
Menjaga ketertiban masyarakat yakni kiprah seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini yakni POLRI.
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu mencakup berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat yakni semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat yakni unsur yang terpenting dalam negara alasannya yakni rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara bebuyutan dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk yakni orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk sanggup dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara yakni semua orang yang berdasarkan undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang aneh atau warga negara aneh yakni orang yang menerima izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan kawasan tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan kawasan menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara sanggup berupa bentang alam misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas berdasarkan ilmu niscaya berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat yakni pemerintahan yang dibuat oleh rakyat dan memiliki kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang gres merdeka memerlukan ratifikasi dari negara lain alasannya yakni menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin kekerabatan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya ratifikasi perihal kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan menyerupai ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya ratifikasi secara resmi berdasarkan aturan oleh negara lain sehingga terjadi kekerabatan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
0 komentar:
Posting Komentar